Peningkatan Pembelajaran PPKN Berbasis Demokratis Dalam Membangun Kesadaran Hukum pada Siswa Kelas X Ipa 5 di SMAN 1 Cibadak

  • Kohar pradesa Universitas Nusa Putra

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa Kelas X IPA 5 SMA Negeri 1 Cibadak tentang tentang konsep hukum dan kesadaran hukum (X1) melalui pendekatan demokratis (X2) pada pembelajaran PPKn. Metode penelitian yang dipilih dalam penelitian ini adalah penelitian tindakan kelas (Class Action Research). Menurut Arikunto (2010:2) “Penelitian tindakan kelas yaitu sebuah kegiatan penelitian yang dilakukan dikelas”. Desain penelitian yang akan digunakan adalah desain model Kemmis dan McTaggart. Penelitian ini ditempuh melalui 3 siklus, setiap siklus terdiri dari (1) Perencanaan (2) Tindakan (3) Observasi (4) Refleksi. Subjek penelitian ini adalah siswa kelas X IPA 5 SMA Negeri 1 Cibadak tahun pelajaran 2017/2018 berjumlah 36 orang. Waktu yang dibutuhkan untuk penelitian yaitu selama 3 bulan dari awal September 2015 sampai akhir November 2017. Instrumen yang digunakan adalah lembar tes berupa pilihan ganda yang terdiri 34 butir soal untuk mengukur pemahaman siswa tentang konsep hukum, dan angket sebanyak 40 butir pertanyaan untuk mengukur sikap kesadaran siswa tentang hukum, serta lembar pengamatan guru dan lembar pengamatan siswa untuk pendekatan demokratis. Instrumen lembar tes telah melalui uji validitas dan reliabilitas pada taraf signifikan 0,05 %. Penelitian ini dinyatakan berhasil apabila 80% dari jumlah subjek penelitian berhasil mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Mata Pelajaran PPKn yaitu 78, selain itu pada proses pembelajaran demokratis dan angket siswa mencapai keberhasilan 80%. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembelajaran PPKn dengan menggunakan pendekatan Demokratis dapat meningkatkan pemahaman siwa kelas X IPA 5 SMA Negeri 1 Cibadak tentang konsep hukum dan  kesadaran hukum. Hal ini terlihat dari peningkatan rata-rata hasil tes yang diberikan setiap siklusnya masing-masing adalah Sikllus I 76,47 atau 44.44%, Siklus II 83,99 atau 86,11% dan Siklus III  90,44 atau 97.22%,  adapun  kriteria angket sikap siswa berkategori Sangat Baik dengan hasil presetase 82%.

References

Abindin, Yunus. Desain Sistem Pembelajaran Dalam Konteks Kurikulum 2013. Bandung: Refika Aditama. 2014.
Anwar, Yesmil. Adang. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta. PT Grasindo. 2015
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik.. Jakarta: PT Rineka Cipta. 2010
Arikunto, Suharsimi. Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta: Bumi Aksara, 2010.
Darmadi, Hamid. PPKn Perguruan Tinggi. Bandung: Penerbitan Alfabeta. 2014.
Dwiyatmi, Sri Harini,. Pengantar Hukum Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia (Anggota IKAPI). 2013.
Gunawan, Yopi. Perkembangan Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila. Bandung: PT Refika Aditama. 2015.
Hosnan, M. Pendekatan Demokratis dan Kontekstual dalam Pembelajaran Abad 21. Bogor: Ghalia Indonesia Anggota (IKAPI). 2014.
Kemedikbud. Materi Pelatihan Guru, Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2015, SMA/SMK Mata Pelajaran PPKn. Jakarta : BPSDMPK dan PMP. 2015.
Kuncorowati, Wulandarai Puji. “Menurunnya Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat di Indonesia”, (http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Puji%20Wulandari%20Kuncor wati,%20SH.,M.Kn./Jurnal%20Civics.pdf ), diakses pada 04 April 2016.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka. 2010.
Gaffar, Jenedjri M. Demokrasi Konstitusional, Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Pengubahan UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press. 2012.
MPR RI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: BPSDMP dan PMP. 2015.
Patton, Michael Quinn. Metode Evaluasi Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.2009.
Qomariah, Lailatul. Indriwati, Sri Endahi. Sulasmi, Eko Sri. “Penerapan Pembelajaran Melalui Pendekatan Ilmiah Untuk Meningkatkan Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan Proses Peserta Didik Kelas X MIA 4 SMA Negeri 3 Malang Pada Materi Kingdom Animalia”, (http://jurnalonline.um.ac.id/data/artikel/artikel8C1CDC18A52EA4A02A328E4B2063C1A3.pdf), diakses pada 04 April 2016
Rukka, Singkeru. “Kearifan Lokal dan Kesadaran Hukum”, (http://www.uin-alauddin.ac.id/download-12.%20Kearifan%20Lokal_Singkeru2.pdf), diakses pada 04 April 2016
Soekanto, Soejono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: CV. Rajawali. 1982.
Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan – Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. 2013.
Syaefudin, Udin. Inovasi Pendidikan. Bandung: Alfabeta, 2014.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta: CV Medya Duta. 2016.
Tijayanti, Ika. Marzuki. “Keefektifan Metode Problem Solving dalam Pembelajaran PKn untuk Pengembangan Kemampuan Berpikir Kritis dan Sikap Nasionalisme di SMA Negeri 1 Suela Lombok Timur”. (http://journal.uny.ac.id/index.php/sosia/article/view/5302/4599), diakses pada 04 April 2016
Widoyoko, S Eko Putro. Teknik Penyusunan Instrumen Penelitian. Celeban Timur: Pustaka Pelajar. 2015.
Published
2020-11-27
How to Cite
pradesa, K. (2020). Peningkatan Pembelajaran PPKN Berbasis Demokratis Dalam Membangun Kesadaran Hukum pada Siswa Kelas X Ipa 5 di SMAN 1 Cibadak. Jurnal BELAINDIKA (Pembelajaran Dan Inovasi Pendidikan), 2(3), 34-42. https://doi.org/10.52005/belaindika.v2i3.53